
Dirut Garuda Beberkan Perkembangan Sederet Negosiasi dengan Lessor dan Kreditur
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melaporkan beberapa kesepakatan dengan lessor dan kreditur yang masih belum tercapai kepada Bursa Efek Indonesia atau BEI.
Pertama yaitu negosiasi dengan lessor mengenai restrukturisasi biaya sewa pesawat. “Dengan skema power by the hour atau PBH,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam penjelasannnya di Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia, Selasa, 16 November 2021.
Kedua yaitu dengan kreditur, di mana perusahaan ini masih memaparkan proposal awal restrukturisasi secara bertahap. Menurut Irfan, kedua negosiasi ini masih berlanjut untuk mencapai kesepakatan.
Sebelumnya, BEI meminta penjelasan Garuda soal beberapa pemberitaan di media massa. Salah satunya pemberitaan soal Garuda yang membantah akan dipailitkan dan Kementerian BUMN yang disebut telah menyampaikan proposal restrukturisasi maskapai pelat merah tersebut.
Di sisi lain, Irfan melaporkan kepada BEI ada lima negosiasi dengan para kreditur yang sudah selesai dan mencapai kesepakatan. Pertama, penangguhan pokok dan bunga oleh kreditur perbankan.
Kedua, restrukturisasi utang tertunggak selama 2020 yang dibayarkan dengan cicilan balloon payment sampai dengan 2023 oleh kreditur bisnis. Ketiga yaitu terkait Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset.
Keempat, Garuda telah melakukan perpanjangan masa jatuh tempo Sukuk hingga 2023 mendatang dari waktu jatuh tempo yang semula pada 3 Juni 2020. Adapun pada tahun ini, kata Irfan, perusahaan juga melakukan penangguhan pembayaran jumlah pembagian berkala (kupon sukuk).
Sehingga, Garuda sekarang sedang melakukan negosiasi lebih lanjut dengan para pemegang sukuk. Menurut dia, ini adalah bagian dari upaya restrukturisasi yang sedang dilakukan oleh perusahaan dan selaras dengan langkah perbaikan kinerja yang terus dioptimalkan mereka.
Terakhir yaitu terkait dengan Export Development Canada atau EDC. EDC adalah kreditur ekspor asal Kanada yang sempat melakukan negosiasi tarif sewa atau pengembalian sebanyak 6 unit pesawat Bombardier CRJ-1000 pada awal tahun ini.
Menurut Irfan, Garuda telah melakukan penangguhan pokok dan bunga periode Juni 2020 sampai dengan waktu yang akan disepakati dengan EDC. “Bersamaan dengan persetujuan rencana restrukturisasi,” kata dia.

