
Ketahui Pengertian Reksa Dana Syariah
Beberapa dari Anda mungkin saat ini tengah berencana untuk melakukan kegiatan investasi. Ada banyak sekali macam investasi yang sudah bisa digunakan. Seperti contohnya investasi saham, investasi emas, surat berharga negara, investasi properti dan lain-lain. Salah satu alternatif yang juga bisa Anda pilih yaitu investasi Reksa Dana Syariah.
Reksa Dana Syariah memang sangat cocok untuk Anda yang memang mempertimbangkan unsur keberkahan dan juga halal di dalam kegiatan investasi. Faktanya sendiri Reksa Dana Syariah mempunyai pertumbuhan rata-rata market cap yang paling tinggi. Untuk mengetahui lebih jauh mengenai Reksa Dana Syariah, Anda perlu membaca ulasan di bawah ini hingga tuntas.
Apa Pengertian Reksa Dana Syariah?
Reksa Dana Syariah awal kali diprakarsai pada tahun 1997 oleh PT Danareksa Investment Management. Saat itu investasi ini memperoleh sambutan hangat dari banyak masyarakat hingga pada akhirnya DSN-MUI, Dewan Syariah Nasional mengeluarkan fatwa untuk melakukan pengaturan pelaksanaan Reksa Dana Syariah tersebut.
Hampir mirip seperti definisi umum, Reksa Dana Syariah merupakan sebuah wadah yang dilakukan untuk menghimpun dana serta dikelola oleh seorang manajer investasi dan untuk selanjutnya diinvestasikan pada surat berharga yang di sini tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah atau Agama Islam.
Perbedaan tersebut sudah pasti sangat terlihat di mana Reksa Dana di sini mengadopsi prinsip-prinsip Syariah Agama Islam dalam pelaksanaan kegiatan investasinya. Prinsip syariah tersebut bisa Anda lihat dari beberapa aspek berikut ini.
Pemilihan efek yang berdasarkan pada DES terbaru yang sudah efektif serta menghindari efek non halal, seperti contohnya minuman alkohol, rokok, makanan non halal, jual beli yang memiliki potensi judi dan lain-lain.
Terdapat proses penyerahan kuasa dari investor pada manajer investasi serta bank kustodian untuk melakukan pengelolaan investasi. Manajer investasi nantinya akan memperoleh imbalan dari jasa kelolan investasi tersebut.
Adanya proses cleansing oleh seorang manajer investasi. Menurut OJK sendiri cleansing memiliki arti pembersihan kekayaan dari pemasukan non halal ataupun hal-hal yang bisa mengganggu kehalalan selama melakukan kegiatan investasi tersebut.
Tersedia banyak pilihan produk serta berbasis efek syariah luar negeri yang pertama di Negara Indonesia. Semua unit yang bertugas mengelola serta mengawasi investasi telah menganut prinsip syariah Islam dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.
Secara keseluruhan pelaksanaan Reksa Dana Syariah ini perlu diawasi oleh DPS tempat investor meletakkan investasi mereka. Penunjukan dewan pengawas Syariah sendiri perlu melalui berbagai macam persyaratan yang sudah ditentukan oleh DSN-MUI. Seperti contohnya mempunyai surat rekomendasi langsung dari majelis ulama Indonesia setempat, serta sudah lolos kompetensi sebagai pengawas.
Tugas dari Dewan Pengawas Syariah yaitu untuk menjamin produk investasi nantinya benar-benar menjalankan prinsip syariah. GPS juga dapat turun langsung untuk dapat memberikan rekomendasi produk investasi yang halal pada seorang manajer investasi.
Untuk Anda yang saat ini tengah berencana berinvestasi di Reksa Dana Syariah, maka sangat direkomendasikan untuk Anda coba Reksa Dana Manulife Sukuk yang di sini menyuguhkan portofolio investasi dengan berbagai macam instrumen obligasi syariah.
Membuka jalan yang lebar untuk Anda dalam menikmati potensi hasil di Sukuk Korporasi maupun Sukuk Negara yang aksesnya sangat terbatas. Berikut adalah keunggulan dari Reksa Dana Manulife Sukuk antara lain yaitu:
- Diversifikasi investasi saham Syariah
- Mempertahankan daya beli tanpa di sini meninggalkan prinsip-prinsip Syariah
- Potensi yang berhasil melebihi nilai 2% di atas rata-rata untuk hasil deposito Syariah.
- Investasi aman dan tidak terpapar unsur non halal, Reksa Dana Manulife Sukuk dikelola langsung oleh unit pengelola investasi syariah serta telah diawasi langsung secara ketat oleh Dewan Pengawas Syariah.

