
Kompilasi Hukum Islam Terhadap Nikah Siri Dalam Pojok Pandang Hukum
Menurut KBBI, nikah siri yaitu pernikahan yang cuman ditonton dengan seseorang modin dan saksi akan tetapi tak lewat Kantor Masalah Agama.
Modin sendiri miliki pekerjaan melangsungkan pendataan pengurus kematian dan segalanya yang terjalin dengan kematian, pendaftaran perihal nikah, cerai, pisah, dan berdamai. Maka dari itu, pernikahan itu udah syah berdasar agama Islam.
Tetapi, status pernikahannya tak tercantum oleh negara dan ke-2 mempelai akan tidak memperoleh buku nikah sah atas pernikahan itu.
Nikah siri sebagai perkawinan yang berseberangan dengan ketentuan perundang- undangan. Menurut Pasal 2 PP No. 9 Tahun 1975 sebagai ketentuan mengenai realisasi UU No.1 tahun 1974 dikatakan jika perkawinan buat pengikut Islam dijalankan oleh karyawan pencatat dengan tata trik pendataan.
Di mana di dalam masalah tersebut nikah di bawah tangan atai nikah siri merupakan pernikahan yang tengah dilakukan di luar pemantauan petugas pencatat nikah dan tidak terdaftar di KUA.
Faktor-faktor pemicu satu orang nikah siri : Persoalan ekonomi, Kekuatan keuangan, Impian berpoligami, Menikah di bawah usia
Seperti sama yang barusan dikabarkan waktu ini di antara Rizky Billar serta Lesti Kejora yang umumkan jika mereka udah menyelenggarakan kawin siri.
Bagaimana kebolehan kawin siri dalam perkawinan? Dalam soal perpisahan, pengaruh hukum yang muncul seandainya salah satunya pasangan menikah tinggalkan pasangannya atau kembali.
Karenanya pasangan yang lain tidak mempunyai kuasa buat melaksanakan apa saja, atau dalam perihal tersebut istri susah mendapat hak atas harta bersama bila suami gak memberikannya.
Dalam soal Pembagian harta dalam nikah siri, dipicu nikah siri tidak tertera oleh negara, di mana bila terjadi perpisahan istri tak kan mendapati hak apa saja serta tidak bisa tuntut apa saja karena pada prinsipnya tidak miliki interaksi apa saja yang syah dengan suami.
Dalam soal pewarisan, kalau ada peninggalan yang ditinggal oleh suami sebab meninggal, anak serta istri dapat susah buat mendapat hak dari harta peninggalan. Atau apabila seorang suami profesinya selaku PNS, istri atau anak tidak memiliki hak memperoleh sokongan apapun.
Status pada anak yang lahir dari kawin siri. Menurut Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan jo. Ketentuan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 terkait Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, jika anak yang lahir dari pernikahan siri dipersamakan posisinya dengan anak luar kawin.
Kalau kedepannya si ayah meninggal, si anak pun tidak punya hak terima peninggalan apa saja dari si ayah, sama dengan dirapikan dalam Pasal 43 ayat (1) UUP jo. pasal 100 Kombinasi Hukum Islam (KHI).
menurut Pasal 863 KUHPerdata, bila anak hasil pernikahan siri itu dianggap oleh ayahnya (sesudah lewat rangkaian proses pernyataan secara hukum), karena itu dia cuman memiliki hak mewariskan 1/3 sisi dari yang semestinya dia terima apabila dia sebagai anak yang Untuk itu kawin siri bukan perkawinan yang syah, sesuai sama pasal 2 UU perkawinan.
Satu perkawinan dirasa resmi seandainya perkawinan dijalankan menurut hukum semasing agamanya dan kepercayaannya itu, serta masing-masing perkawinan dicatat menurut aturan perundang-undangan yang berlaku.
A. Berikut Nikah Siri : Kriteria dan Penglihatan Hukum Positif serta Agama
NIKAH siri atau nikah di bawah tangah adalah pernikahan yang tak dicatat di Kantor Soal Agama. Terus bagaimanakah posisinya biar dianggap? Berikut tata trik biar nikah siri dianggap, salah satunya:
1. Ke-2 calon mempelai memeluk agama islam atau siap masuk Islam.
nikah siri dapat dikira pernikahan yang syah seandainya ke-2 mempelai penuhi rukun Islam. Karena itu, ke-2 nya wajib di dalam situasi memeluk agama islam waktu akan mengadakan pernikahan siri.
Bila salah satunya antara ke-2 nya belum memeluk agama islam, pasangan itu sebaiknya siap masuk ke agama Islam untuk menyelesaikan pernikahan yang diberlangsungkan.
2. Calon mempelai wanita yang dengan status janda mesti membuktikan surat pisah serta udah melintasi zaman iddah
Buat mempelai wanita sendiri, terdapat sejumlah perihal yang penting untuk menjadi perhatian sebelumnya menyelenggarakan pernikahan siri.
Karenanya yang dengan status jadi janda, nikah siri bakal dipastikan syah seandainya mempelai wanita dapat memperlihatkan surat pisah yang diterima dari pengadilan agama setempat.
Tata metode prasyarat komplet yang lain penting diingat adalah zaman iddah. Waktu ini jadi begitu penting buat dilalui mempelai wanita sebelumnya melaksanakan pernikahan siri yang sah.
3. Calon mempelai pria belum miliki empat istri
Mempelai pria cuma bisa melaksanakan nikah siri secara absah jika jumlah istri yang dipunyai awal mulanya tak lebih pada empat.
Tidak hanya itu, sebaiknya mempelai pria memohon ijin lebih dulu pada istri awal kalinya manfaat menghindar hal yang tak diingini di lantas hari.
4. Ke-2 calon mempelai dapat memberikan KTP
sebelumnya ijab kabul Identitas mempelai jadi penting buat bikin pernikahan siri jadi resmi secara agama.
Tapi dengan identitas KTP itu, tidak berarti nikah siri yang digerakkan jadi syah di mata hukum. Identitas itu cuman buat mengenal seterusnya otensitas document serta data diri dari ke-2 mempelai maka dari itu tidak kembali ada ketidakjujuran.
5. Calon mempelai bukan mahram kedua-duanya
Salah satunya karena nikah siri jadi diharamkan yakni pernikahan antarpasangan yang punya mahram yang sama.
Oleh karena itu, penting buat calon mempelai buat periksa kembali kisah asal-usul keluarga sebelumnya langsungkan pernikahan.
6. Bawa serta perlihatkan mahar/serah-serahan yang dikasihkan waktu ijab kabul
Ijab kabul dalam pernikahan dapat dikira syah kalau ada mahar atau serah-serahan jasa nikah siri yang dikasih ke mempelai wanita.
Karenanya, penting untuk mempelai lelaki manfaat menyediakan mahar yang dapat dipakai menjadi salah satunya prasyarat syah pernikahan siri yang dilaksanakan.
7. Sedang tidak dalam periode ihram atau umrah
Tata metode kriteria nikah siri yang lain harus disanggupi yakni tak pada situasi umrah dan haji. Walaupun masalah yang berikut jarang-jarang ditemui tapi penting untuk dipahami juga.
Pasalnya menikah waktu pada kondisi berhaji atau umrah tidak jadi pernikahan yang resmi di mata agama.
Apabila mau mengadakan pernikahan di tanah suci, ke-2 mempelai bisa menyelenggarakannya sehabis maupun sebelumnya menepati beribadah umrah ataupun haji.

