Bisnis

OJK Nilai Ada Peluang Memperpanjang Program Restrukturisasi Kredit

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso melihat adanya potensi untuk memperpanjang lanjutan restrukturisasi kredit di sektor perbankan yang selama ini sudah diatur dalam POJK Nomor 48/POJK.03/2020.

Sebelumnya juga sudah ada restrukturisasi kredit atau pembiayaan di Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank berdasarkan Peraturan OJK Nomor 58/POJK.05/2020. “Keputusan resmi OJK akan dikeluarkan paling lambat akhir Agustus 2021,” kata Wimboh Santoso dalam keterangan tertulis, Jumat, 30 Juli 2021.

Langkah restrukturisasi kredit jadi pembahasan sebab upaya pemulihan ekonomi dijalankan pemerintah terhambat karena adanya pembatasan mobilitas masyarakat akibat meningkatnya angka kasus Covid 19.

OJK mencatat per Mei 2021 total restrukturisasi kredit yang terdampak Covid-19 mencapai Rp 781,9 triliun. Jumlah itu terdiri dari 14,17 persen dari total kredit kepada 5,12 juta debitur di perbankan dan Rp 203,1 triliun di perusahaan pembiayaan pada 5,12 juta kontrak.

Adapun hingga 14 Juni 2021, total outstanding kredit restrukturisasi perbankan sebesar Rp777,31 triliun. Sebesar Rp292,39 triliun atau 37,62 persen berasal dari UMKM, sedangkan non-UMKM sebesar Rp 484,92 triliun atau 62,38 persen.

HENDARTYO HANGGI | BISNIS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *