
Pengumuman PPKM Level 4 Hari Ini, Pengusaha Minta Pemerintah Izinkan Mal Dibuka
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja meminta pemerintah mengizinkan mal dan pusat perbelanjaan lainnya beroperasi menyusul rencana pengumuman kepastian pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4. Kepastian kelanjutan PPKM Level 4 akan diputuskan pada hari ini selepas rapat kabinet.
“Sudah satu bulan Pusat Perbelanjaan ditutup dan kalau terus berkepanjangan, tentunya akan semakin berdampak ke berbagai sektor lainnya. Pusat perbelanjaan berharap ada pelonggaran dan mulai besok dapat beroperasi kembali,” ujar Alphonzus saat dihubungi Tempo, Senin, 2 Agustus 2021.
Selama pandemi, Alphonzus mengatakan pengelola pusat perbelanjaan dapat membuktikan bahwa mereka memiliki kemampuan dan keseriusan untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat, disiplin, dan konsisten. Pusat perbelanjaan, tutur dia, juga selalu berkomitmen untuk menjadi salah satu fasilitas masyarakat yang aman untuk dikunjungi.
Hampir sebulan penuh mal dan pusat perbelanjaan ditutup karena pembatasan kegiatan masyarakat. Selama penutupan, Alphonzus mengungkapkan seluruh anggota APBI berpotensi kehilangan pendapatan sekitar Rp 5 triliun.
“Nilai tersebut adalah pendapatan yang diterima oleh pusat perbelanjaan dan bukan nilai penjualan,” ujarnya.
Kondisi ini memperburuk keadaan karena pusat perbelanjaan yang mengalami kesulitan keuangan lebih dari setahun sejak pandemi Covid-19 berlangsung. Meski terjadi perbaikan pada semester I 2021, keuangan pusat perbelanjaan masih menghadapi kas defisit.
“Pusat perbelanjaan tetap mengalami defisit karena masih diberlakukannya pembatasan jumlah pengunjung dengan kapasitas maksimal 50 persen (sebelum PPKM Darurat dan PPKM Level 4),” kata Alphonzus.
Jika penutupan operasional pusat perbelanjaan terus berkepanjangan sebagai konsekuensi pemberlakuan PPKM, dia khawatir bakal makin banyak pekerja yang terdampak. Skenario terburuk yang dihadapi sektor perbelanjaan adalah munculnya gelombang pemutusan hubungan kerja akibat ketidakmampuan dunia usaha.

