
PPKM Darurat Diperpanjang: Pegawai Spa Dirumahkan, Bansos Belum Pasti
PPKM Darurat yang sudah berlangsung sejak 3 Juli membuat tempat spa di berbagai daerah harus ditutup. Kini, para karyawan harus dirumahkan sementara tanpa ada kepastian soal bantuan sosial (bansos).
“Kalau khusus untuk bantuan di industri spa, belum ada info juga,” kata Ketua Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI) Banten, Sri Ida Mulyani, saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 18 Juli 2021.
Di awal-awal Covid-19, kata Sri, para pekerja tempat spa mendapatkan bansos dari RT dan RW tempat tinggal mereka. Tapi saat ini, belum ada kepastian mereka akan mendapatkan kembali.
Untuk itu, Sri sangat berharap para pekerja spa ini bisa tetap mendapatkan bansos karena mereka juga punya keluarga di rumah. “Paling tidak ada-lah subsidi untuk mereka,” kata dia.
Sebelumnya, PPKM Darurat Jawa Bali berlaku 3 sampai 20 Juli 2021. Lalu, PPKM Darurat luar Jawa Bali dari 12 Juli sampai 20 Juli 2021. Pada 16 Juli 2021, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pun menyampaikan bahwa Presiden Jokowi sudah memutuskan PPKM diperpanjang hingga akhir Juli 2021.
Ketua Asosiasi Spa Indonesia Wellness Jawa Timur, Windiyati Nugroho, mengatakan sejak 3 Juli 2021, pengusaha spa sudah menerima keputusan penutupan tempat usaha mereka. “Kami mematuhi aturan pemerintah,” kata dia.
Sehingga, para karyawan pun harus dirumahkan sementara. Windiyati menyebut ini tidak hanya sekedar kebijakan tempat spa, tapi juga kesadaran para karyawan atas kesehatan mereka.
Dengan adanya perpanjangan PPKM Darurat, Windiyati sangat berharap para karyawan spa ini bisa benar-benar mendapatkan bantuan sosial. Sejauh ini, belum ada bantuan yang diberikan khusus untuk pegawai spa yang terdampak. “Kalau ada pasti kamu tahu,” kata dia.
Kalaupun nanti para pegawai spa mendapatkan hak mereka atas bansos, Windiyati berharap pembagian di lapangan bisa benar-benar adil. Ia ingin bansos benar-benar bisa sampai ke tangan para pekerja ini. “Kami berharap bisa merata,” ujarnya.
