
Tertekan Akibat PPKM Darurat, Pengelola Mal Minta Tiga Insentif ke Pemerintah
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Darurat masih akan terus dirasakan meskipun kebijakan tersebut sudah berakhir pada akhir pekan lalu.
Untuk itu, Alphonzus berharap pemerintah dapat memberikan insentif berupa penghapusan PPh Final atas biaya sewa, Service Charge dan penggantian biaya listrik.
“Pusat Perbelanjaan memerlukan penghapusan PPh Final atas biaya sewa, service charge dan penggantian biaya listrik yang sampai dengan saat ini masih belum direspon oleh pemerintah,” ujar Alphonzus kepada Tempo, Kamis, 29 Juli 2021.
Pasalnya, Alphonzus mengatakan insentif berupa pembebasan PPN atas biaya sewa yang sebelumnya diumumkan pemerintah akan lebih banyak dinikmati oleh para penyewa tapi tidak untuk pusat perbelanjaan. “Karena yang wajib membayar PPN adalah para penyewa, bukan Pusat Perbelanjaan.”
Para pengelola pusat perbelanjaan berharap penghapusan PPh Final tersebut dapat diberikan paling tidak selama setahun. Pasalnya, pusat perbelanjaan sudah mengalami keterpurukan kurang lebih selama 18 bulan ini.
Ditambah lagi dengan penutupan operasional selama pemberlakuan PPKM Darurat sampai dengan saat ini. “Berdasarkan pengalaman selama pandemi ini, untuk meningkatkan tingkat kunjungan hanya sebesar 10 persen sampai 20 persen akan memerlukan waktu tidak kurang dari tiga bulan,” tutur Alphonzus.
Menurut Alphonzus, para pengusaha sudah mengalami kondisi yang lebih berat saat memasuki tahun 2021, berbeda dengan situasi tahun 2020. “Meskipun tahun 2020 yang lalu adalah tahun yang sangat berat namun para pelaku usaha masih memiliki dana cadangan,” tutur dia.
Memasuki tahun ini, kata Alphonzus, para pelaku usaha tidak memiliki dana cadangan lagi lantaran sudah terkuras habis selama 2020. Dana itu digunakan hanya sebatas untuk bertahan di tengah gempuran pandemi.
Selanjutnya, Alphonzus mengatakan kondisi usaha pada tahun 2021 masih defisit. Ia melihat kondisi usaha sampai dengan semester I 2021 memang lebih baik dibandingkan dengan tahun 2020 yang lalu. Namun, para pelaku usaha masih tetap mengalami defisit.
“Itu dikarenakan masih diberlakukannya pembatasan jumlah pengunjung dengan kapasitas maksimal 50 persen saja,” ujar dia.
Kondisi usaha, menurut Alphonzus, bertambah berat dikarenakan pemberlakuan PPKM Darurat. Penutupan usaha selama pemberlakuan PPKM Darurat membuat para pelaku usaha semakin terpuruk.
CAESAR AKBAR

